LOGO disperkim
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh disperkimlobar - 9 Juni 2021 - Dilihat 247 kali

Tugas Pokok

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 61 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas antara lain :

  • Dinas Perumahan dan Permukiman merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  •  
  • Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
  •  
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diserahkan Bupati kepadanya.

 

 

Fungsi

Dinas Perumahan dan Permukiman dalam melaksanakan tugas diatas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • penyusunan rencana strategis bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
  •  
  • perumusan kebijakan teknis bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
  •  
  • melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
  •  
  • pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perumahan, permukiman, tata kota dan pertamanan;
  •  
  • pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas Perumahan dan Permukiman;
  •  
  • pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perumahan dan Permukiman; dan
  •  
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.